Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan pekerja atau buruh yang bekerja di hari pemungutan suara berhak uang lembur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum.
demikian tulis poin 3 aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (2/2).
Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 167 ayat (3) undnag-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unddang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pad ahari libur atau hri yang diliburkan secara nasional.
Sementara itu untuk poin 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undnagan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabbula pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya