Kementerian PUPR sebut BUMN tak minat ikut proyek di bawah Rp 100 miliar
Merdeka.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danis Sumadilaga mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan terkait larangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar.
Meski demikian, Danis mengungkapkan selama ini BUMN kurang meminati proyek-proyek dengan investasi rendah. Saat ini, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri PUPR tentang proyek di bawah Rp 50 miliar BUMN tidak boleh ikut.
"Kalau membatasi di atas Rp 100 miliar itu segmentasi bisa bertentangan dengan aturan. Jadi masih dikaji, kalau berdasarkan peraturan yang kena yang besar, padahal secara aturan dia boleh. Ini masih dikaji apakah diimbau untuk tidak ikut di atas Rp 100 miliar dan bagaimana," ujar Danis dalam acara 3 tahun pemerintahan Jokowi-Jk, di Kantor Staf Presiden, Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/10).
Danis mengatakan, belum diketahui pasti kapan kajian tersebut selesai. Namun demikian, jika melihat dari proyek-proyek PUPR yang dikerjakan untuk nilai di bawah Rp 100 miliar, BUMN sedikit yang ikut. Seperti Waskita Karya, dia akan ikut menggarap proyek asalkan nilainya Rp 300 miliar ke atas.
"Nah BUMN sudah menarik diri kalau sekitar Rp 100 miliar," ujarnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian PUPR dari total proyek 11.910 paket, sekira 25 persen dikerjakan BUMN. Sisanya sekira 75 persen masih dikerjakan oleh swasta.
"Saya berani bilang itu karena data 2016, 2017 itu rata-rata 25 persen saja tidak sampai 30 persen. Karena BUMN kan di atas, di bawah Rp 50 miliar tidak ikut, nah ini porsi 75 persen BUMN tidak ikut."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya