Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menyampaikan, penggabungan materi muatan ke dalam PMK anyar ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait. Termasuk mencegah kebocoran anggaran untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
Saat ini, PMK Pengelolaan Anggaran ini masih dalam tahapan penetapan. Sehingga, PMK anyar ini baru akan siap diterbitkan pada pekan depan.
"Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada. Juga laporan-laporan bahwa sebagian besar anggaran itu untuk perjalanan dinas, padahal perjalanan dinas itu bagian dari biaya aktivitas kan," katanya Lisbon pada media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, (27/6).
Penyempurnaan dalam PMK ini meliputi penjabaran prinsip Belanja Berkualitas mencakup efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas. Kemudian, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
"Dalam PMK ini juga memuat pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran," ucapnya.
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, PMK Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas.
Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar
dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.
"Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran," katanya.
Advertisement
Jokowi Kesal Anggaran Stunting Miliaran Habis Buat Perjalanan Dinas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti penggunaan miliaran Rupiah anggaran yang tidak benar. Menurutnya, dari miliaran anggaran itu dihabiskan untuk perjalanan dinas.
"Contoh, ada anggaran stunting, Rp10 miliar, coba cek lihat betul untuk apa Rp10 miliar itu? Jangan membayangkan nanti ini dibelikan telur, dibelikan susu, dibelikan protein, dibelikan sayuran Rp10 miliar. Coba dilihat detil," katanya di Rakornas BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/6).
Menurut Jokowi, banyak istilah-istilah penggunaan anggaran yang aneh dan tidak sesuai sasaran. Dia menyayangkan penggunaan anggaran yang tidak konkret tersebut.
"Ini ada di APBD enggak usah saya sebutkan di kabupaten mana. Pengembangan UMKM, total anggaran Rp2,5 miliar. Rp2,5 miliar untuk pengembangan usaha mikro usaha kecil. Rp2,5 miliar. Rp1,9 miliar itu untuk honor dan perjalanan dinas. Ke situ-situ terus, sudah," ujarnya.