Jadi Badan Hukum, BUMDes Dinilai Masih Butuh Pendampingan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah diakui sebagai lembaga berbadan hukum.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Jadi Badan Hukum, BUMDes Dinilai Masih Butuh Pendampingan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. ©2020 Merdeka.com

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah diakui sebagai lembaga berbadan hukum.

Berbagai upaya pun sudah bisa dilakukan BUMDes dalam rangka percepatan perekonomian masyarakat desa. Bahkan BUMDes bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan bisnis apapun.

"Misalnya BUMDes sebagai badan hukum sekaligus badan usaha itu bisa mendirikan PT untuk usaha apapun," kata Abdul Halim dalam acara Karya Kreatif Indonesia, Jakarta, Jumat (20/11)

BUMDes bisa mengelola berbagai bentuk pelayanan masyarakat. Dia mencontohkan pengelola air bersih, peningkatan upaya ketahanan pangan. Bahkan di daerah tertentu, BUMDes bisa membuat pengadaan listrik. Selain itu, BumDes juga bisa mendirikan lembaga keuangan mikro (LKM) untuk memberikan stimulasi permodalan masyarakat desa.

"Apapun bisa dilakukan Bumdes dalam upaya meningkatkan ekonomi warga masyarakat," kata dia.

Hanya saja, BUMDes masih membutuhkan beberapa pendampingan. Sebab ketentuan BUMDes sebagai badan hukum masih terbilang baru lantaran ketentuan tersebut baru disahkan lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berbagai usaha masyarakat yang dilakukan pendekatan badan hukum baru atau dalam bentuk konsolidasi berbagai usaha bisa dilakukan juga oleh BUMDes. Hanya saja, BUMDes harus melakukan berbagai usaha ekonomi yang sedang tidak dikerjakan warga.

"Artinya BUMDes hanya boleh melakukan berbagai usaha yang belum dilakukan masyarakat karena inti kehadiran Bumdes untuk peningkatan ekonomi warga masyarakat," tandasnya.

Rekomendasi