Ini Santunan Untuk Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air, Termasuk Kenaikan Pangkat

Hadiyanto menjelaskan ada beberapa santunan yang akan diberikan kepada korban yang dinyatakan tewas. Pertama yakni berupa santunan kematian kerja, dengan besaran 60 persen kali 80 kali gaji terakhir yang akan dibayar sekaligus. Bagi keluarga korban juga diberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Ini Santunan Untuk Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air, Termasuk Kenaikan Pangkat
Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat proses pemenuhan hak-hak pegawainya yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pihaknya tengah menyiapkan berupa santunan hingga penghargaan kepada para korban yang gugur.

Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan dalam proses pencairan santunan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan status tewas terhadap 21 korban. Kemudian pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat pun juga tengah diusulkan pihaknya.

"Ini memerlukan satu proses dari Kemenkeu kemudian diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan status tewas. Kemudian diusulkan penetapan pangkatnya yaitu satu pemberian penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang sekarang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan," kata Hadiyanto, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11).

Hadiyanto mengatakan nantinya tunjangan dan santunan tersebut akan disalurkan melalui pihak Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Pihak Taspen dan Bapetrarum juga akan mempercepat proses santunan dan tunjangan ke karyawan tersebut," imbuhnya.

Hadiyanto menjelaskan ada beberapa santunan yang akan diberikan kepada korban yang dinyatakan tewas. Pertama yakni berupa santunan kematian kerja, dengan besaran 60 persen kali 80 kali gaji terakhir yang akan dibayar sekaligus.

"Kemudian uang duka tewas akan diberikan sebanyak enam kali gaji terakhir. Selanjutnya ada biaya pemakaman, lalu ada gaji terusan sebesar enam kali gaji terakhir. Serta ada pensiun janda/duda/anak 72 persen dari gaji terakhir," katanya.

"Apabila korban tewas tersebut hanya meninggalkan orang tua maka pensiun akan diberikan ke orang tua 20 persen dari gaji terakhir," tambahnya.

Tak hanya itu, bagi keluarga korban nantinya juga akan diberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Beasiswa ini diperuntukan bagi anak yang belum sekolah hingga kuliah dengan batasan maksimal umur mencapai 25 tahun.

Adapun rincian yang diberikan adalah untuk yang belum Sekolah Dasar akan diberikan sebesar Rp 44 juta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 35 juta, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 25 juta, dan Perguruan Tinggi mencapai Rp 15 juta.

"Itu detail dari berbagai tunjangan ataupun beasiswa pendidikan yang berkaitan yang telah terkena musibah di dalam penerbangan tersebut," katanya.

Hadiyanto menyampaikan, proses pencairan dana tersebut menunggu penetapan status tewas pada korban dari pihak BKN. Saat ini memang baru terdapat 8 pegawai Kemenkeu yang telah teridentifikasi oleh Tim DVI Porli dari 21 orang yang ada dalam manifest Lion Air.

"Tapi penetapan status tewas itu menunggu dari BKN (bukan dari identifikasi korban). Pokoknya kalau pegawai dinyatakan tewas formulanya (tunjangan dan santunan) ini untuk keluarga yang ditinggalkan. Kita kirim surat ke BKN, kemudian dinyatakan tewas, lalu dilakukan seluruh proses hak-hak untuk ahli waris," pungkasnya.

Rekomendasi