Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hore, UMP 2024 Naik!

Hore, UMP 2024 Naik!

Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum di 2024 naik menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (11/11).

Merdeka.com

Hore, UMP 2024 Naik!

Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.

Hore, UMP 2024 Naik!

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Hore, UMP 2024 Naik!

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

"Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," demikian Ida Fauziyah.

Merdeka.com

Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Dalam Waktu Dekat Ada Kementerian Melebur dengan Bakamla
Dalam Waktu Dekat Ada Kementerian Melebur dengan Bakamla

Dia mengingatkan jajaran di Bakamla untuk mempersiapkan diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara

Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA: Dalam 18 Bulan Terjadi 15.000 Lebih Kekerasan Terhadap Perempuan
Kementerian PPPA: Dalam 18 Bulan Terjadi 15.000 Lebih Kekerasan Terhadap Perempuan

KPPPA dan JalaStoria mengajak jurnalis untuk ikut melakukan kampanye dan aktif dalam semua acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM
Kemnaker Gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cek di Sini
Kementerian PUPR Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cek di Sini

Kementerian PUPR membuka formasi untuk PPPK 2023 sebanyak 3.027 orang.

Baca Selengkapnya
Dua Menterinya Terjerat Korupsi, NasDem Tetap Dukung Jokowi Sampai Akhir Jabatan
Dua Menterinya Terjerat Korupsi, NasDem Tetap Dukung Jokowi Sampai Akhir Jabatan

Saat ini, hanya tersisa satu menteri NasDem di Kabinet Indonesia Maju (KIM), yakni Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Selengkapnya