Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Viral di media sosial uang mutilai, di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Viral di media sosial uang mutilai, di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Dia menyebut tindakan oleh pelaku dalam video yang beredar bisa dikategorikan perbuatan kriminal apabila bermaksud sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang.
Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
"Kalau pun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa menganggap merusak uang rupiah, dan itu juga ada pidananya. Jadi ini adalah hal yang sangat serius," ujar Erwin dalam keterangannya dikutip di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/9).
Erwin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban uang mutilasi. Menurutnya, tindakan hati-hati juga bagian dari kecintaaan terhadap Rupiah.
Sebelumnya, beredar video hingga kemudian menjadi viral ketika seorang wanita mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi. Satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Perempuan itu baru mengetahui uangnya hasil mutilasi usai diberi tahu oleh pihak pegawai bank.
Hal itu bisa dilihat secara kasat mata dan juga warna uang tersebut berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya.
"Jadi mutilasi itu setengah asli setengah palsu ya mba."
Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara berdasarkan potongan tubuh yang ditemukan, korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menawarkan untuk mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yakni sebagai nelayan.
Baca SelengkapnyaProsedur UPR terbukti telah menghemat bahan bakar hingga Rp5,4 miliar pada penerbangan keberangkatan haji tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaSelama mengusung calon pemimpin yang berasal dari rakyat, PDI Perjuangan tidak gentar sedikitpun.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Ngawi. dalam pelariannya dia meneror dan mengancam korban agar tidak melaporkannya ke polisi.
Baca Selengkapnya