DPR restui putusan pemerintah tak naikkan harga BBM hingga Maret 2018, ini syaratnya

Salah satu kesimpulan rapat ialah, DPR merestui putusan pemerintah tak naikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga triwulan I 2018 atau Maret. Komisi VII DPR RI meminta untuk memperhatikan kemampuan keuangan PT Pertamina (Persero) agar tetap sehat secara financial dan dapat meningkatkan investasinya.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
DPR restui putusan pemerintah tak naikkan harga BBM hingga Maret 2018, ini syaratnya
Menteri ESDM Ignasius Jonan di DPR. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama jajarannya menjalani rapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (25/1). Salah satu kesimpulan rapat ialah, DPR merestui putusan pemerintah tak naikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga triwulan I 2018 atau Maret.

Namun, komisi VII meminta pemerintah tetap memperhatikan kondisi keuangan PT Pertamina secara seksama. "Komisi VII DPR RI meminta untuk memperhatikan kemampuan keuangan PT Pertamina (Persero) agar tetap sehat secara financial dan dapat meningkatkan investasinya," ujar pimpinan rapat, Herman Khaeron, di Gedung DPR, Jakarta.

Selain itu, Komisi VII DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM RI pada 2017, yakni:
a. Capaian rasio elektrifikasi 95,35 persen
b. Kontrak pengembangan kelistrikan yang bersumber pada energi baru dan terbarukan sebesar 1,214 GW
c. Capaian PNBP sebesar 119 persen
d. Pelaksanaan BBM satu harga.

"Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk memperbaiki kinerja anggaran tahun 2018, terutama anggaran belanja modal sebesar 55,31 persen, agar lebih baik dibandingkan realisasi serapan Tahun Anggaran 2017," ungkap Khaeron.

Ketiga, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI untuk menetapkan kebijakan harga khusus untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).

Keempat, Komisi VII DPR RI mendukung Menteri ESDM RI untuk melakukan percepatan penyelesaian penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan amandemen kontrak, memperbaiki database IUP, sehingga secara realtime dapat dipantau kinerja pemegang IUP.

"Kelima, Komisi VII DPR RI mendukung Menteri ESDM RI untuk melakukan percepatan hilirisasi produk mineral dengan melakukan pemantauan terus menerus terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral agar memberikan nilai tambah produk mineral," lanjut dia.

Keenam, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk melaporkan setiap progres dari perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait divestasi 51 persen saham Freeport untuk pemerintah Indonesia, termasuk perhitungan melalui pembelian participating interest (PI) dari Rio Tinto Plc.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk melakukan investigasi terkait dengan penurunan produksi gas Blok Petronas Muria yang tidak sesuai dengan perkiraan cadangan, dan melaporkan hasilnya kepada Komisi VII DPR RI.

Kedelapan, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI agar mempercepat pembangunan insfrastruktur Gas/LNG dalam rangka mencapai ketahanan dan kecukupan gas rumah tangga dan industri/pembangkit tenaga listrik.

Kesembilan, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan kajian pola distribusi LPG 3 Kg bersubsidi, baik yang bersifat tertutup maupun subsidi langsung yang diterima oleh kelompok masyarakat tertentu penerima subsidi. Serta, membentuk tim pengawasan bersama Komisi VII DPR RI terhadap pelaksanaan distribusi dan pencegahan penyalahgunaan penyaluran.

"Selanjutnya perlu dibuat aturan jika terjadi kelebihan kuota penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi dalam APBN."

Kesepuluh, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk membentuk tim investigasi oleh Dirjen Minerba dan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, terhadap perusahaan/perseorangan yang berindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan tanpa izin (illegal) di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral Sulawesi Tengah.

Kesebelas, Komisi VII DPR Rl meminta Menteri ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota KomlSl VII DPR RI disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari 2018.

Rekomendasi