Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Pemerintah.
Namun, dalam negosiasinya angka yang dijanjikan dibayar negara hanya Rp78 miliar. Padahal utang negara kepada CMPN Rp800 miliar.
Jusuf menerangkan, angka itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap CMNP.
Sebelumnya, angka negosiasi terakhir sekitar Rp179 miliar, termasuk denda yang besarannya disepakati.
"Mundur lagi kayaknya. Kan sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya," kata Jusuf.
Jusuf menjelaskan, penagihan utang mengacu hitungannya yakni Rp800 miliar. Kemudian, dilakukan negosiasi hingga menemukan angka sekitar Rp400 miliar.
Negosiasi berlanjut, ternyata, jumlah utang yang dijanjikan akan dibayar ke CMNP menjadi sebesar Rp179 miliar.
Perhitungannya, denda hanya 37,5 persen dengan angka utang pokok negara Rp78 miliar.
ungkap Jusuf.
Diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka mengharapkan polemik utang negara kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) segera terselesaikan dengan mudah.
Pasalnya utang yang ditagih Jusuf Hamka tersebut belum dibayarkan dari tahun 1998 hingga sekarang atau sekitar 25 tahun.
"Harapan ke depan lebih baik ya kan, kalau nanti ternyata lama juga ya sudahlah apa boleh buat, kita nggak berani lawan negara," ujar Jusuf Hamka kepada media, Jakarta, Selasa (13/6) lalu.
Ia pun meminta belas kasihan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena dirinya hanya rakyat biasa.
"Bu menteri (Sri Mulyani) saya cuma mohon belas kasihan bu menteri, Pak Jokowi tuh sudah koperatif, Pak Menko polhukam sudha koperatif. Bu menteri saya minta tolong saya cuma rakyat, kalau memang dibenarkan itu hak saya mohon dikembalikan, kalo enggak ya saya ngadu kepada allah aja" ungkap Jusuf kala itu.
Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaProsedur UPR terbukti telah menghemat bahan bakar hingga Rp5,4 miliar pada penerbangan keberangkatan haji tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.
Baca Selengkapnya