DEN: Pencopotan Arcandra dari Menteri ESDM terlalu prematur

Arcandra hanya menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
DEN: Pencopotan Arcandra dari Menteri ESDM terlalu prematur
Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Presiden Joko Widodo telah resmi mencopot Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar karena kasus dwi kewarganegaraan. Menurut Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Syamsir Abduh, keputusan Presiden mencopot Arcandra terlalu cepat.

"Beliau ‎tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya terlebih dahulu kepada publik di sektor yang krusial ini. Terlebih lagi, dengan kondisi energi di dalam negeri yang masih belum pulih dari berbagai aspek. ‎Pergantian kemarin itu saya rasa masih terlalu prematur. 20 hari saja kan, tapi ternyata sudan dicopot karena masalah kewarganegaraan," tegas Syamsir dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (20/8).

Menurut Syamsir, sektor di ESDM memang memiliki tantangan yang besar, dan Arcandra baru bekerja selama 20 hari sudah diberhentikan. Untuk itu, sangat tidak mudah menjadi Menteri ESDM.

"Selain memangku jabatan yang menyangkut hajat hidup bangsa Indonesia, namun juga harus menguasai hingga isi-isi dan kulit di sektor ESDM. ‎Tentunya dia mesti memiliki kaliber yang bagus terhadap sektor ini. Jadi tidak hanya cuma menjabat kemudian bikin kebijakan," pungkas Syamsir.

Isu soal kewarganegaraan ganda Arcandra beredar setelah sekitar dua minggu menjabat sebagai menteri ESDM. Arcandra disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012.

Berdasarkan Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. WNI yang mengambil sumpah atau berpindah kewarganegaraan, otomatis status kewarganegaraan Indonesianya gugur.

Dalam Undang-undang Kementerian, syarat seorang menteri juga diatur harus seorang warga negara Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, kementeriannya belum pernah mengeluarkan surat mencabut kewarganegaraan Indonesia terhadap Arcandra. Namun dia mengakui bahwa Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat.

Posisi Arcandra untuk sementara diisi Menteri Koordinator Bidang kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM.

"Menunjuk saudara Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman, sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab sampai dengan diangkatnya menteri ESDM definitif. Efektif diberhentikan mulai besok pagi karena ditetapkan malam ini," katanya.

Rekomendasi