Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun 2019 merupakan hal wajar. Sebab, selama beberapa tahun ini, gaji PNS tidak mengalami perubahan.
"Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji. Dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," ucap Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan terkait politisasi kenaikan gaji PNS jelang Pilpres 2019 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8).
Apakah kenaikan gaji PNS akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Sri Mulyani menjawab tegas. "APBN memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," kata dia.
Selain menaikkan gaji, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah diberlakukan mulai tahun ini.
"Tahun depan kita akan gunakan policy THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun ini. Seperti disampaikan DAU-nya yang sekarang ditransfer ke daerah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13. Kalau di daerah namanya gaji ke-13 dan gaji ke-14," ucap Sri Mulyani.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengalokasikan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS. Sri Mulyani menyatakan besaran tukin yang akan diterima antara PNS pusat dan daerah akan berbeda. Hal tersebut sesuai dengan kemampuan dari daerah masing-masing.
"Artinya termasuk tukin untuk kementerian lembaga pusat. Untuk daerah termasuk tukin sesuai kemampuan daerah, artinya tukin mereka tidak sama dengan kementerian lembaga," tandas dia.