Babak Baru Kasus Asuransi WanaArtha Life Pasca Pembentukan Tim Likuidasi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus asuransi jiwa WanaArtha Life. Terbaru, OJK telah menyetujui pembentukan tim likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa tim likuidasi itu bisa bekerja selama 2 tahun sejak pembentukan. Utamanya untuk menyelesaikan kasus yang tengah berjalan saat ini.
Diketahui, WanaArtha Life diwajibkan membentuk tim likuidasi pasca resmi dibubarkan pada 5 Desember 2022 lalu. Setelah melalui verifikasi, OJK menyepakati pembentukan tim likuidasi tersebut.
"Secara proses dari RUPS, pembubaran untuk WAL dan pembentukna tim likuidasi secara dokumentasi memenuhi syarat dan tim likuidasi dapat jalan dengan baik," kata dia dalam Konferensi Pers, Kamis (2/2).
Terkait masa kerjanya, Ogi menyampaikan kalau tim likuidasi punya tenggat waktu selama 2 tahun sejak dibentuk. Jika dalam masa ini proses belum selesai, maka bisa diperpajang sebanyak 1 kali perpanjangan.
"Tim likuidasi mereka susun rencana kerja dan disetujui OJK dan mereka akan bekerja 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyeleasikan proses likuidasinya," ungkapnya.
854 Pemegang Polis Telah Mendaftar
Menurut informasi per 1 Februari 2023, telah ada 854 pemegang polis WanaArtha Life yang mendaftar. Jumlah itu mewakili sekitar 1867 polis. Selanjutnya, ada 2 kreditor konkuren dan 7 karyawa yang juga mendaftarkan likuidasinya ke tim likuidasi.
Meski proses ini berjalan, Ogi menyebut ada pihak-pihak yang tengah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kendati perusahaan sudah dibubarkan, prosesnya dilimpahkan ke tim likuidasi.
"OJK menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk ajukan PKPU, tapi perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada tim likuidasi yang telah dibentuk," urainya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angka pembayaran klaim dan manfaat BRI Life meningkat 10,59 persen dibandingkan dengan realisasi pembayaran klaim per Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca Selengkapnya