Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan terbit pada 30 April 2024 mendatang.
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.
Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Anas mencontohkan, selama ini kalau ada pegawai yang pensiun, keluar atau meninggal harus menunggu perekrutan tahunan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan. Atau jabatan kosong tersebut akan diisi oleh tenaga honorer atau non-ASN.
"Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
Anas menyebut talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.
Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
PP ini kata Anas akan mengatur mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta.
Mereka yang ditempatkan di wilayah 3T akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Ketiga, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.
Pola pengembangannya mengutamakan pembelajaran berdasarkan pengalaman. Semisal magang dan pelatihan kerja yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
Keempat, terkait dengan kinerja. Dalam hal ini kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," imbuh Anas.
Tak hanya itu, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Anas bilang aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat.
Tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ungkap Anas.
Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
kata Anas mengakhiri.
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaAzwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN
Baca Selengkapnya