Aturan baru, industri konveksi dapat fasilitas pajak penghasilan

Pemerintah Jokowi beri 4 fasilitas pajak penghasilan pada industri konveksi, alas kaki dan sepatu olah raga.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Aturan baru, industri konveksi dapat fasilitas pajak penghasilan
Jokowi. setneg.go.id

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Dalam PP baru itu, pemerintah memasukkan industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olah raga, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.

Fasilitas pajak penghasilan yang diberi pemerintah Jokowi adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Fasilitas selanjutnya adalah penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi

Fasilitas ketiga adalah pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku

Terakhir, fasilitas yang didapat industri tersebut adalah kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

"Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (9/5).

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 mulai berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 April 2016.

Rekomendasi