Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Ppotensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri.

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat suara soal rencana larangan penjualan rokok eceran atau ketengan dan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Aturan ini dinilai akan turut berdampak pada pekerja di industri hasil tembakau (IHT).


Hal ini dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mencontohkan soal rencana larang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan.


"Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut," kata dia dikutip Rabu (5/12).

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Kemudian, terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

"Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto mengaku pihaknya dan asosiasi periklanan dan media kreatif lainnya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan dalam aturan tersebut.

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Sementara, potensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri.


"Kawan yang bergerak di industri kreatif jumlahnya kurang lebih 800 ribu tenaga kerja. Sementara, iklan produk tembakau sendiri kontribusinya bisa mencapai Rp9 triliun. Bayangkan bila aturan ini diberlakukan, kawan di billboard juga tidak bisa menayangkan iklan produk tembakau dan pendapatannya akan berkurang cukup signifikan," keluh Janoe.

Janoe mengatakan, industri periklanan dan media kreatif telah mematuhi etika periklanan yang berlaku (PP 109/2012), termasuk mengatur bagaimana rokok harus diiklankan dan diatur, seperti aturan yang tidak boleh memperlihatkan aktivitas merokok dan tidak boleh ditonton oleh anak di bawah umur 18 tahun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Regulasi ini tengah digodok, dimana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

25 Juta Pekerja Diprediksi Bakal Terdampak Aturan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, kebijakan soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan angka konsumsi.

Pengenaan cukai rokok sendiri diatur dalam dua regulasi terpisah. Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Industri SKT di Tanah Air Serap Banyak Tenaga Kerja dan Beri Efek Ganda Bagi Perekonomian
Industri SKT di Tanah Air Serap Banyak Tenaga Kerja dan Beri Efek Ganda Bagi Perekonomian

Pemerintah daerah akan mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini dan kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Usaha Pertambangan Menggeliat Usai Pandemi, Bisnis Alat Berat Tumbuh 40 Persen
Usaha Pertambangan Menggeliat Usai Pandemi, Bisnis Alat Berat Tumbuh 40 Persen

Geliat perbaikan ekonomi pasca pandemi khususnya di sektor usaha pertambangan, konstruksi dan perkebunan sangat positif hingga semester pertama 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejuang Wadas Dukung Prabowo-Gibran: Pemimpin Kerja Nyata Tak Basa Basi
Pejuang Wadas Dukung Prabowo-Gibran: Pemimpin Kerja Nyata Tak Basa Basi

Selain itu, mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut, serta ekonomi hijau yang fokus pada pembangunan berkelanjutan dan penurunan risiko lingkungan

Baca Selengkapnya
Punya Dampak Negatif, Pemerintah Mulai Kurangi Pemakaian Timdal di Industri
Punya Dampak Negatif, Pemerintah Mulai Kurangi Pemakaian Timdal di Industri

Timbal salah satu logam berat dan dengan sifat beracun.

Baca Selengkapnya
Ganjar Terima Penghargaan Pembina Koperasi: Waktunya Refleksi Diri Bagaimana Ekonomi Merata
Ganjar Terima Penghargaan Pembina Koperasi: Waktunya Refleksi Diri Bagaimana Ekonomi Merata

Salah satu produk ekonomi kreatif yang menjadi andalan Jawa Tengah dikatakan Sri Untari adalah batik tulis.

Baca Selengkapnya
Menpora Harap LPDUK Makin Kredibel dan Terpercaya Mendukung Ekosistem Industri Olahraga
Menpora Harap LPDUK Makin Kredibel dan Terpercaya Mendukung Ekosistem Industri Olahraga

LPDUK telah menunjukkan kinerja yang positif. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Selengkapnya
Ini Cara Ganjar-Mahfud Wujudkan 17 Juta Lapangan Kerja Baru Jika Menang Pilpres 2024
Ini Cara Ganjar-Mahfud Wujudkan 17 Juta Lapangan Kerja Baru Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat keadilan dan kemakmuran rakyat.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Akui Regulasi Belum Bisa Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Produk Impor
Menkop Teten Akui Regulasi Belum Bisa Lindungi Industri Tekstil dari Serbuan Produk Impor

Pemerintah masih berupaya untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya