Ini Beda Pemeriksaan Pertama dan Kedua Sandra Dewi di Kejagung
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 selalu menjadi sorotan publik.
Kejagung periksa Sandra terkait harta Harvey.
Ini Beda Pemeriksaan Pertama dan Kedua Sandra Dewi di Kejagung
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 selalu menjadi sorotan publik.
Khususnya saat, artis Sandra Dewi istri dari tersangka Harvey Moeis menjalani pemeriksaan.
Tercatat, Aktris sinetron sampai layar lebar itu telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini sebanyak dua kali. Tepatnya pemeriksaan pertama pada Kamis (4/4) lalu, dan kedua Rabu (15/6) kemarin.
Berikut merdeka.com, merangkum beberapa hal yang berbeda dari Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan pertama dan kedua;
Datang Lebih Awal
Pada pemeriksaan kedua, Sandra diketahui datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik Jampidsus Kejagung RI. Dia telah berada di ruang pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, padahal jadwal pemeriksaan 09.00 WIB.
“Datang sekitar jam 8an,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Sedangkan pada pemeriksaan perdana, Sandra datang sekira pukul 09.25 WIB. Dimana pada saat itu, kedatangan istri Harvey Moeis pun tertangkap awak media yang sudah menunggu.
Beda Nuansa Busana
Hal menarik juga nampak dari busana Sandra yang saat pemeriksaan kali ini mengenakan pakaian serba hitam mulai dari celana sampai bajunya. Sedangkan saat pemeriksaan pertama, Sandra nampak memakai busana baju putih.
Memilih Bungkam
Selain soal busana, dalam pemeriksaan kedua kali ini Sandra pun nampak memilih bungkam saat sejumlah awak media mencecar pertanyaan kepadanya. Dia hanya melempar senyum sambil terburu-buru untuk segera meninggalkan area Kejagung.
Padahal pada pemeriksaan perdana, Sandra sempat melontarkan beberapa pernyataan terkait hasil pemeriksaan yang sudah dijalankan dan meminta dukungan dalam kasus yang menyeret suaminya.
“Doakan aja ya, doain aja. Jangan buat berita yang tidak benar,” ujar Sandra usai pemeriksaan Kamis (4/4) lalu.
Beda Materi Pemeriksaan
Adapun untuk materi pemeriksaan kemarin, Sandra lebih banyak dicecar terkait perjanjian pranikah khususnya soal pemisahan harta dengan Harvey Moeis. Sebagaimana sempat diungkap tim kuasa hukum, setelah sang suami Sandra ditetapkan tersangka.
“Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tsk HM dengan saudara SD,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5).
Sedangkan pada pemeriksaan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kalau penyidik menggali keterangan Sandra guna meneliti soal rekening yang telah diblokir.
“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM. Maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” ujar Ketut.
Perlu diketahui dalam kasus ini tidak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung berikut namanya;
1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung