2 WN China Pelaku Fintech Ilegal Dompet Kartu Ditangkap
Merdeka.com - Polres Jakarta Utara menangkap dua warga negara asal China yang diduga otak dari pinjaman online ilegal PT Baraccuda Fintech Indonesia. Mereka adalah Feng Qian alias OL sebagai Direktur Utama dan Dian Xiao Liang alias TD sebagai wakil direktur.
Dua WNA ini sudah masuk daftar pencarian orang sejak polisi melakukan penggeledahan di sebuah ruko kawasan Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara 20 Desember lalu. Pada 23 Desember, tiga tersangka sudah ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Tiga tersangka itu yakni WN China Li, AR dan DS warga negara Indonesia.
OL dan TD ditemukan berada di Batam Center yang merupakan pelabuhan untuk menyeberang menuju Singapura. Polisi mensinyalir dua tersangka hendak menyeberang ke Singapura.
"Penangkapan DPO PT BR di daerah Batam Center," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).
Kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari warga berinisial MI ke Polres Jakarta Utara. Dalam laporannya, MI mengaku mendapatkan ancaman dan pemerasan oleh debt collector dari aplikasi pinjaman online Dompet Kartu.
Saat melakukan penagihan, para penagih utang kerap memberikan ancaman kepada MI, keluarga dan kerabatnya. Mereka juga melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah.
13 Kali Ganti Nama Aplikasi
Dompet Kartu merupakan salah satu aplikasi pinjaman online di bawah PT Baraccuda Fintech Indonesia. Sejak tahun 2018 perusahaan ini sudah 13 kali berganti nama aplikasi. Sebelas di antaranya sudah ditutup. Beberapa aplikasi yang sudah ditutup yakni Gagahijau, Uangberes, hingga Dompetkartu. Sementara dua aplikasi yang masih aktif yakni Kascash dan Tokotunai.
Budhi menuturkan, korban Fintech ilegal ini rata-rata masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan uang tunai. Hal ini bisa terlihat dari jumlah uang yang dipinjamkan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.
"Korbannya rata-rata masyarakat kelas bawah," kata Budhi.
Dalam kasus ini, para tersangka diancam Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 juncto Pasal 310 juncto Pasal Kitab Hukum Undang-undang Pidana, serta Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi juga akan mempertimbangkan mereka akan terjerat UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pernah Ikut Seminar Pendaftaran Fintech Legal
Bos pinjaman online (financial technologi /fintech) ilegal PT Baraccuda Fintech Indonesia dibekuk Polresta Balerang, Batam tadi malam. Dua WN asal China ini disinyalir hendak melarikan diri ke Singapura setelah tiga anak buahnya dibekuk lebih dulu polisi pada 23 Desember 2019.Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyebut perusahaan yang bermarkas di Pluit Village itu pernah mengikuti seminar yang diselenggarakan AFPI. Seminar tersebut merupakan langkah awal mendirikan perusahaan pinjaman online legal."PT ini sudah ikut pelatihan untuk syarat jadi perusahaan fintech legal," kata Kuseryansyah di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).Hanya saja, lanjut Kuseryansyah PT Baraccuda tidak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni wawancara. Di sesi ini biasanya AFPI akan berkenalan dengan jajaran direksi untuk selanjutnya mendalami perusahaan fintech yang hendak didirikan. Dalam seminar itu akan dijelaskan semua hal terkait perusahaan fintech. Mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain. Termasuk pedoman penagihan utang kepada para debt collector.Jika proses ini dilalui dengan dan memenuhi persyaratan, AFPI akan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini sudah ada 164 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK.Namun, dalam praktiknya PT Baraccuda mencatut nama OJK. Dalam perjanjian pinjaman dengan nasabah, mereka mencantumkan kalimat berikut ini. "Anda memahami, mengakui dan setuju bahwa peran Kascash hanya bersifat administratif dan sebagai fasilitator yang mengatur pinjaman dan pemberian pinjaman untuk mengingatkan diri dalam fasilitas pinjaman dan Kascas diatur dan diawasi OJK."
Baca juga:Sindikat Penipuan Online dari Wajo Sulsel Dibongkar Polisi, Kerugian Rp500 JutaHati-hati dengan Pinjaman Online, Utang Orang Ini Menggunung Hingga Rp400 JutaAkseleran Salurkan Rp61 miliar ke Pelaku UKM BantenSatgas Waspada Investasi Kembali Temukan 297 Aplikasi Pinjaman Online IlegalUMKM Jadi Sasaran Empuk Pelaku Bisnis Pinjaman OnlineOJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya