15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Diberlakukan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.
"Berdasarkan parameter, dari 23 kabupaten/kota, ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/7).
Kabupaten/kota tersebut berada di 5 Pulau yakni Kepulauan Riau, Kalimantan, Papua, Sumatera dan Nusa Tenggara. Adapun 15 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawag, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.
Airlangga mengatakan, parameter yang digunakan untuk penetapan 15 kabupaten/kota itu berdasarkan level asesmennya di level 4, BOR lebih dari 65 persen kasus aktif meingkat signifikan dalam satu minggu terakhir dan tingkat capaian vaksinasi yang masih dibawah 50 persen. Mekanisme PPKM Darurat ini akan disamakan dengan yang dilakukan di Pulau Jawa-Bali.
"Pengaturan PPKM Daruratnya sama dengan di Jawa dan Bali," kata Airlangga.
Beberapa aturan yang mulai berlaku pekan depan ini yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100 persen. Sehingga berlaku kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Terkait sektor esensial seperti kesehatan, pasar modal, perbanka, TIK, perhotelan non karantina dan industri esensial melakukan penyesuaian.
"Perkantan tutup 100 persen, sektor esensial dan kritikal menyesuaikan," kata dia.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan pasar tradisonal, toko kebutuhan pokok masih bisa beroperasi sampai jam 20.00. Sedangkan apotek tetap bisa buka selama 24 jam. "Usaha makanan dan minuman ini take away tidak bisa dine-in, mal ditutup sementara tentunya apabila akases buat restroran dan pasar swalayan ini 50 persen,"
Sektor kontruksi jalan terus, kegiatan ibadah ditidakadakan dan dioptimalkan di rumah. Kegiatan di publik ditutup sementara seperti seni budaya, rapat seminar. Sementara tranportasi daerah nanti diatur sama Perda.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya