Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Diberlakukan PPKM Darurat Mulai 12 Juli

15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Diberlakukan PPKM Darurat Mulai 12 Juli Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.

"Berdasarkan parameter, dari 23 kabupaten/kota, ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/7).

Kabupaten/kota tersebut berada di 5 Pulau yakni Kepulauan Riau, Kalimantan, Papua, Sumatera dan Nusa Tenggara. Adapun 15 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawag, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

Airlangga mengatakan, parameter yang digunakan untuk penetapan 15 kabupaten/kota itu berdasarkan level asesmennya di level 4, BOR lebih dari 65 persen kasus aktif meingkat signifikan dalam satu minggu terakhir dan tingkat capaian vaksinasi yang masih dibawah 50 persen. Mekanisme PPKM Darurat ini akan disamakan dengan yang dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

"Pengaturan PPKM Daruratnya sama dengan di Jawa dan Bali," kata Airlangga.

Beberapa aturan yang mulai berlaku pekan depan ini yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100 persen. Sehingga berlaku kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Terkait sektor esensial seperti kesehatan, pasar modal, perbanka, TIK, perhotelan non karantina dan industri esensial melakukan penyesuaian.

"Perkantan tutup 100 persen, sektor esensial dan kritikal menyesuaikan," kata dia.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan pasar tradisonal, toko kebutuhan pokok masih bisa beroperasi sampai jam 20.00. Sedangkan apotek tetap bisa buka selama 24 jam. "Usaha makanan dan minuman ini take away tidak bisa dine-in, mal ditutup sementara tentunya apabila akases buat restroran dan pasar swalayan ini 50 persen,"

Sektor kontruksi jalan terus, kegiatan ibadah ditidakadakan dan dioptimalkan di rumah. Kegiatan di publik ditutup sementara seperti seni budaya, rapat seminar. Sementara tranportasi daerah nanti diatur sama Perda.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP