RUU Perlindungan Data Pribadi Rencanakan Penjara 10 Tahun Bagi Pelaku
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dilaporkan masih harus menunggu pembahasan mengenai unsur pidana dalam regulasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan.
"Nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut pidana. Ini (pidana) ternyata dievaluasi dan lagi dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja," katanya kepada Liputan6.com, Senin (12/8).
Lebih lanjut, Semuel menuturkan unsur pidana yang sedang dibahas apabila ada tindakan dilakukan oleh sebuah lembaga. Dia mengatakan, dalam hal ini pembahasan yang dimaksud adalah hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang di dalamnya.
"Ini yang lagi dibahas. Apakah institusinya dikenakan denda? (Atau) Orangnya yang melakukan? Itu yang lagi dibahas ulang. Kalau institusinya dipidanakan, mekanismenya seperti apa?" jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.
Pada kesempatan itu, Semuel juga mengungkap hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi ini. Salah satu yang paling berat adalah pencurian data pribadi.
"Pencurian data pribadi itu penjara 10 tahun. Jadi, kalau ada orang mencuri data dan menggunakan data orang lain. Itu hukumannya 10 tahun. Kalau orang datanya dicuri, terus digunakan, kan sama saja kita membunuh orang," tutur Semuel mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya, Semuel juga menuturkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Reporter: Agustinus Mario Damar
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaPantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca Selengkapnya