Kemkominfo Mulai Sosialisasikan Aturan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, menjelaskan bahwa produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.
"Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call. Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang," jelas Hadiyana.
Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal telah dilakukan negara, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.
"Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI," kata dia.
Sosialisasi Tahap Pra-Implementasi
Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merk, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan Bapak Ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat," jelas Hadiyana.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSesuai dengan informasi yang diterima, korban meninggal akibat kecelakaan itu berjumlah 12 orang yang merupakan penumpang dua mobil yang terbakar.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnya