BRTI heran jaksa mengubah dakwaan di kasus IM2
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat dan IM2 akan digelar di hari libur, Kamis (6/6).
Namun, ada hal yang menarik perhatian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait dengan dakwaan Jaksa kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono, berubahnya tuntutan dari penggunaan bersama frekuensi radio menjadi penggunaan frekuensi radio oleh jaksa penuntut umum jelas menggambarkan kalau Jaksa salah sejak awal.
"Mungkin bagi awam kalimat ini tidak penting dan mirip-mirip saja, namun dalam bahasa Regulasi Telekomunikasi, kedua kalimat ini berdampak amat sangat berbeda," kata Nonot, Rabu (5/6).
Nonot menilai perubahan ini bisa jadi karena dalam persidangan, belasan saksi dan ahli telah tegas menyatakan tidak mungkin terjadi penggunaan-bersama pita frekuensi oleh dua penyelenggara jaringan seluler.
Sehingga, tambahnya, bila dakwaan penggunaan bersama ini tidak ada lagi dalam tuntutan JPU, maka dakwaan tindak pidana korupsi atas IM2 dan semua tersangka menjadi otomatis gugur teranulir oleh tuntutan JPU sendiri.
Dari sisi regulasi, dakwaan baru JPU berarti PT IM2 dianggap telah menggunakan pita frekuensi yang telah dibayar lunas biaya BHP frekuensinya oleh PT Indosat dan secara teknis JPU mendakwa PT IM2 telah membangun jaringan seluler pada pita frekuensi 2,1GHz yang dialokasikan untuk PT Indosat, yang berarti pula mendakwa PT Indosat tidak membangun/mengoperasikan jaringan seluler 3G.
"Indosat telah membayar lunas BHP frekuensi, maka tidak ada lagi isu kurang-bayar sebesar Rp1,3 triliun itu dan dakwaan bergeser menjadi pengalihan izin penggunaan frekuensi oleh PT Indosat kepada PT IM2," tegasnya.
Dengan begitu, kata Nonot, maka alur pembuktiannya pun harus berubah, yaitu, memeriksa apakah benar PT IM2 yang membangun jaringan seluler 3G di pita 2,1GHz? Dan apakah terbukti di pengadilan bahwa PT IM2 yang membangun ribuan BTS yang memerlukan modal triliunan itu?
Karena itu, Nonot menegaskan bahwa peran tersangka Indar Atmanto dalam dakwaan baru ini menjadi kabur. Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/5), Indar Atmanto dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider penjara 6 bulan.
Baca juga:
Tempat pre-order BlackBerry Q10 di Indonesia
Tuntutan penjara kepada Indar Atmanto dinilai sewenang-wenang
Jaksa dituding tidak jujur dalam kasus kanal 3G Indosat dan IM2
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya