Indar Atmanto: Aneh... ada sidang seperti tak ada sidang
Merdeka.com - Indar Atmanto tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Raut muka kekecewaan tergambar dari senyumnya yang kecut mendengarkan tuntutan jaksa yang dibaca bergantian.
Sesekali dia mengkerutkan dahi, terutama pada saat jaksa membacakan keterangan teknis yang menurut Indar salah dan bertolak belakang dari kenyataan yang sebenarnya.
"Aneh...," begitu jawabnya pendek saat merdeka.com menghampirinya. Sejumlah rekannya di Indosat dan industri telekomunikasi tampak memberikan dukungan kepadanya dengan menyalami Indar dan meminta agar Indar bersabar.
Ya, Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari Rp 1,358 triliun yang dianggap jaksa merupakan kerugian negara. Sisa dari nilai kerugian negara tersebut ditanggungkan kepada pihak korporasi Indosat dan IM2.
Sambil sedikit berkaca-kaca Indar berkali-kali menyayangkan jaksa yang tidak memakai fakta-fakta di persidangan.
"Ada sidang tapi seperti tak pernah ada sidang bila jaksa akhirnya memakai bukti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Semua tahu kalau BAP itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama 6 bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," keluhnya.
Indar menilai jaksa sudah menggunakan asas praduga bersalah sejak awal sehingga apapun hasil dan fakta di persidangan, tetap saja jaksa menyalahkannya.
Praktisi hukum Sulaiman Sembiring mengungkapkan jaksa juga seharusnya tak memakai bukti dari BPKP yang nyata-nyata sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengaruh kasus Indar juga sangat dirasakan oleh industri terkait, yaitu penyelenggara jasa Internet Indonesia atau Internet Service Provider (ISP). Karena bagaimana pun, bila kasus IM2 dan Indosat ini lolos maka 280 ISP lainnya pun bisa kena getahnya.
Indar mengungkapkan di persidangan pekan depan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan yang intinya akan membeberkan fakta-fakta di persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum itu sebenarnya tidak harus memberikan tuntutan, karena hal itu juga pernah diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arif. Semoga saja masih ada keadilan di negeri ini, hanya Tuhan yang tahu," tuturnya.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca SelengkapnyaPria sempat panik saat 'diserang' oleh pasien tetangganya di IGD. Begini momen menegangkannya.
Baca SelengkapnyaUntuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaKampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin memuji antusiasme masyarakat yang menghadiri kampanye pasangan AMIN.
Baca SelengkapnyaKA Pandalungan relasi Gambir-Jember anjlok pada Minggu (14/10) pagi.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya