Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa dituding tidak jujur dalam kasus kanal 3G Indosat dan IM2

Jaksa dituding tidak jujur dalam kasus kanal 3G Indosat dan IM2 Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 masih terus berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pasalnya JPU hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan.

Penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, menilai langkah ini hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa di hadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .

"Ini pertama dalam sejarah hukum negeri ini, jaksa mengajukan fakta di luar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," ucapnya dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (1/6).

Jaksa telah membacakan tuntutan pidana penjara 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara, kepada terdakwa Indar. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.

Luhut mengatakan, saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua yakni saksi ahli Nasrul Waton, selaku saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan akademisi. Kedua saksi ini dinilai justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan di luar fakta.

"Nasrul pernah memberikan keterangan bohong, dia bilang ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 karena dengar saksi lain bernama Bonnie, lah Bonnie sendiri membantah, jadi keterangan Nasrul tidak bisa menjadi dasar," ungkapnya.

Sedangkan pada saksi Asmijati, Luhut merasa keberatan karena pernah dirawat di rumah sakit jiwa beberapa tahun lalu. Menurut Luhut, walaupun pesan Asmijati digunakan, keterangannya hanya memberi petunjuk kepada hakim bukan menjadi acuan tuntutan.

"Dalam tuntutan Jaksa juga banyak salah kutip, jadi kalau tidak ditemukan fakta-fakta hukum, ya kasus jangan dipaksakan, Jaksa harusnya menuntut bebas, tuntutan bebas ini juga dibenarkan secara hukum kok," tegasnya.

(mdk/bmo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Sebut Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Masuk Pidana Pemilu

Tim Hukum AMIN Sebut Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Masuk Pidana Pemilu

Tim Hukum AMIN mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya