Jaksa dituding tidak jujur dalam kasus kanal 3G Indosat dan IM2
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 masih terus berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pasalnya JPU hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan.
Penasehat hukum terdakwa, Luhut M Pangaribuan, menilai langkah ini hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa di hadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .
"Ini pertama dalam sejarah hukum negeri ini, jaksa mengajukan fakta di luar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," ucapnya dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (1/6).
Jaksa telah membacakan tuntutan pidana penjara 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara, kepada terdakwa Indar. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.
Luhut mengatakan, saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua yakni saksi ahli Nasrul Waton, selaku saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan akademisi. Kedua saksi ini dinilai justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan di luar fakta.
"Nasrul pernah memberikan keterangan bohong, dia bilang ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 karena dengar saksi lain bernama Bonnie, lah Bonnie sendiri membantah, jadi keterangan Nasrul tidak bisa menjadi dasar," ungkapnya.
Sedangkan pada saksi Asmijati, Luhut merasa keberatan karena pernah dirawat di rumah sakit jiwa beberapa tahun lalu. Menurut Luhut, walaupun pesan Asmijati digunakan, keterangannya hanya memberi petunjuk kepada hakim bukan menjadi acuan tuntutan.
"Dalam tuntutan Jaksa juga banyak salah kutip, jadi kalau tidak ditemukan fakta-fakta hukum, ya kasus jangan dipaksakan, Jaksa harusnya menuntut bebas, tuntutan bebas ini juga dibenarkan secara hukum kok," tegasnya.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN Sebut Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Masuk Pidana Pemilu
Tim Hukum AMIN mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaIntip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaJubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaIstinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya