Upah minimum kota
-
News •Pemkot Jambi Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pelanggar UMK Jambi 2026Pemerintah Kota Jambi siap tindak tegas perusahaan yang tidak patuh membayar Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2026 sebesar Rp3.868.963, dengan ancaman sanksi pidana.
-
News •Perusahaan di Bandarlampung Wajib Terapkan UMK 2026, Kesejahteraan Pekerja Jadi Prioritas UtamaPemerintah Kota Bandarlampung secara tegas mewajibkan seluruh perusahaan untuk mematuhi UMK Bandarlampung 2026 yang telah ditetapkan, demi melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
-
News •UMK Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,1 Persen, Capai Rp2,59 JutaPemerintah Kota Madiun mengusulkan kenaikan UMK Madiun 2026 sebesar 7,1 persen menjadi Rp2,59 juta, bertujuan menjaga keseimbangan iklim usaha dan kesejahteraan pekerja.
-
Ekonomi •Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per BulanKementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
-
News •Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 JutaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
-
Jatim •Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 JutaPenetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
-
Ekonomi •UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
-
Ekonomi •UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.