Keluarga Berencana (KB) merupakan usaha untuk mengukur jumlah anak dan jarak kelahiran anak yang diinginkan. Maka dari itu, pemerintah mencanangkan program atau cara untuk mencegah dan menunda kehamilan.
Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur tentang upaya-upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, kesejahteraan keluarga serta kehamilan. Hal tersebut dilakukan sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya‐upaya untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas.
Dalam Bab Penurunan Angka Kematian pasal 30 penurunan angka kematian ditetapkan sebagai kebijakan untuk mewujudkan penduduk seimbang dan berkualitas. Prioritas diberikan kepada:
- penurunan angka kematian ibu waktu hamil
- ibu melahirkan
- pasca persalinan
- bayi serta anak
Berikut tujuan KB atau Keluarga Berencana, cara melakukannya dan manfaat menerapkannya:
Advertisement
Program Keluarga Berencana Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, serta Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009.
Dalam Bab Penurunan Angka Kematian pasal 30 dalam UU Nomor 52 Tahun 2009, diputuskan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Di daerah dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ruang lingkup program KB secara umum adalah sebagai berikut :
a. Keluarga berencana
b. Kesehatan reproduksi remaja
c. Ketahanan dan pemberdayaan keluarga
d. Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas
e. Keserasian kebijakan kependudukan
f. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
g. Penyelenggaraan pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan.
Advertisement
Seperti yang dituliskan Sulistyawati (2013), tujuan dilaksanakan program KB untuk membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut UU RI Nomor 52 Tahun 2009, kebijakan Keluarga Berencana diarahkan untuk:
a. Mengatur kelahiran yang diinginkan
b. Menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak
c. Meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, serta konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
d. Meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana
e. Mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya menjarangkan jarak kehamilan.
Advertisement
Pil KB adalah pil yang dikonsumsi setiap hari untuk mencegah kehamilan. Pil tersebut mengandung kombinasi hormon estrogen dan progestogen. Estrogen dan progestogen menghentikan perkembangan telur, sehingga tidak ada telur yang dilepaskan dari ovarium.
Pil ini biasanya cukup efektif hingga 92%. Pil ini bisa menjadi 99% efektif jika dikonsumsi dengan benar dan terus menerus.
Jika Anda membeli paket 21 hari, berikut penggunaannya:
Minum 1 pil setiap hari selama 21 hari (3 minggu) berturut-turut. Maka jangan minum pil apa pun selama tujuh hari (minggu 4).
Anda akan mendapatkan menstruasi selama minggu keempat ketika Anda tidak minum pil.
Pil hormon akan mencegah kehamilan bahkan jika Anda berhubungan seks selama seminggu ketika Anda tidak minum pil apa pun. Mulai paket Anda berikutnya setelah tidak minum pil selama 7 hari. Anda mungkin ingin menggunakan alarm atau pengingat untuk membantu Anda tetap di jalur aman.
Advertisement
Menghargai hak ibu untuk mengontrol kesuburan
Setidaknya selama 2 tahun setelah melahirkan, ibu harus fokus dalam memberikan ASI, membesarkan anak, dan mengadakan penyesuaian dengan perubahan tubuhnya.
Dengan melakukan kontrasepsi, kehamilan bisa diatur dengan lebih baik. Ibu bisa berkarya sesuai keinginannya, baik sebagai ibu rumah tangga, ibu bekerja, atau menempuh pendidikan lebih lanjut. Ingat, mengontrol kesuburan dan kehamilan adalah hak ibu.
Melindungi ibu dari gangguan kesehatan reproduksi
Kehamilan pada usia yang terlalu muda, terlalu tua, atau kehamilan yang jaraknya terlalu dekat merupakan kehamilan berisiko. Ibu hamil berisiko mengalami penyulit selama kehamilan, seperti hipertensi, keracunan kehamilan (preeklamsia), persalinan prematur, dan sebagainya.
Dengan melakukan program KB, kehamilan dapat direncanakan dengan lebih baik sehingga risiko gangguan reproduksi pada ibu dapat dihindari.
Advertisement
Melindungi anak dari gangguan tumbuh kembang dan gangguan kesehatan
Hamil sebelum usia 21 tahun atau setelah usia 35 tahun tanpa persiapan yang matang, atau kehamilan yang jaraknya berdekatan, tak hanya berbahaya bagi ibu, tapi juga bagi bayi yang dikandungnya. Bayi menjadi berisiko tinggi mengalami kelahiran prematur, berat lahir di bawah normal, gangguan tumbuh kembang, masalah pernapasan, retardasi mental, dan masih banyak lagi.