Yusril: Aneh, cagub lakukan politik uang tapi tak didiskualifikasi
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku merasa aneh melihat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pasalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang, namun tidak didiskualifikasi oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini betul-betul aneh," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1).
Yusril mengatakan, dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada. Kasus ini juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti. Bahkan, penerima uang dari pasangan calon gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.
"Tapi anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi," tutur Yusril.
Selama ini, lanjut Yusril, kasus politik uang di Pemilu maupun Pilkada memang sudah ditindak karena susah dibuktikan. Namun, di Pilgub Bengkulu kali ini kasusnya nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan DKPP terkait anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam kasus penerimaan uang Rp 5 juta turut dilampirkan pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku kuasa hukum pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono, Yusril berharap, MK dapat memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya. Ia menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 ini satu-satunya kasus yang berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke MK.
Sementara itu, MK telah menggelar sidang-sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) sejak 7 Januari 2016 hingga 14 Januari lalu. Rencananya, MK akan membacakan putusan perkara-perkara mana sajakah yang tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang masuk ke MK, Senin (18/1) besok.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bila dinamika politik berjalan secara dinamis dan Gus Yusup tak mungkinkan cagub namun tak menutup kemungkinan bakal menjajal cawagub.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca Selengkapnya