Yasonna H Laoly Dilantik Jadi Anggota DPR: Biasanya di Komisi III

Yasonna H Laoly Dilantik Jadi Anggota DPR: Biasanya di Komisi III. Yasonna pekan lalu masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Di saat terakhir masa jabatannya, pengesahan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan ditunda. Yasonna tidak menjawab tegas apakah akan melanjutkan agenda yang tertunda.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Yasonna H Laoly Dilantik Jadi Anggota DPR: Biasanya di Komisi III
Menkumham Yasonna Laoly. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Yasonna H Laoly resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan Menkum HAM itu mengaku biasanya bakal menempati komisi III yang membidangi hukum. Namun, Yasonna tidak ingin mendahului takdir. Dia menyatakan siap ditugaskan di manapun.

"Saya kan biasanya di komisi III tetapi di manapun kalau pimpinan fraksi nanti menugaskan, pimpinan partai menugaskan di sana saya akan bertugas di mana saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Yasonna pekan lalu masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Di saat terakhir masa jabatannya, pengesahan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan ditunda. Yasonna tidak menjawab tegas apakah akan melanjutkan agenda yang tertunda.

"Ya pokoknya diselesaikan secara paripurna," ujarnya.

Yasonna mengaku belum mengetahui siapa pengganti dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM. "Belum belum tahu saya tanya pak Setneg (Pratikno) mungkin sudah tahu," ucapnya.

Rekomendasi