UU direvisi, KPU DKI tak kesulitan verifikasi dukungan independen

"Kesulitan di mana? Biasa saja," kata Ketua KPU DKI, Sumarno.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
UU direvisi, KPU DKI tak kesulitan verifikasi dukungan independen
Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengaku tidak keberatan dengan aturan verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 48 di Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan umum. Dia mengaku siap untuk melaksanakan amanat UU tersebut."Insya Allah siap. Kesulitan di mana? Biasa saja," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).Dia menjelaskan dalam pasal tersebut ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.Kedua, apabila dalam tenggat itu tidak ada konfirmasi, dokumen dukungan yang diajukan terhadap calon perseorangan dinyatakan dicoret."Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS, kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat," terangnya.Selain itu, teknisnya, lanjut Sumarno, sistem verifikasi akan dilakukan satu per satu suara dukungan warga. Misal, dukungan untuk calon independen satu juta KTP, maka panitia akan memverifikasi keseluruhan.Dia menyebut, panitia verifikasi dari KPUD DKI cukup banyak, dan jumlahnya sekitar ratusan ribu. Belum lagi, katanya, tenaga tambahan."Iya (diperiksa semua). Jadi sensus didatangi 1 per satu. Kalau tim kan banyak ada ribuan orang. KPU punya kekuatan kelurahan ribuan orang. 144 ribu orang tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai petugas pemutakhiran data terpilih," tandasnya."Kan itu dilakukan di petugas PPS. Ada petugas tambahan juga nanti. Tergantung banyak dukungan untuk calon independen," sambung Sumarno.

Rekomendasi