Tanpa PDIP, Seluruh Parpol DPR Kumpul Bahas Peluang Sistem Coblos Partai di 2024
Merdeka.com - Delapan partai politik di Parlemen diketahui mengadakan pertemuan untuk membahas sistem pemilu yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya PDIP yang tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Pertemuan itu juga buntut dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
"Barusan pertemuan delapan dengan Ketua fraksi masing-masing 8 partai itu, nanti jam 16.00 WIB kami mau presscon. di presscon Nusantara III DPR," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
"Kita bertemu membahas ya kan ini menghangat lagi nih soal isu terbuka tertutup gitu kan, saudara Denny Indrayana kan mendapatkan informasi katanya Hakim konstitusi sudah memutuskan gitu, nah makannya kami tadi kumpul, jam 14.00 WIB kami mau presscon," sambungnya.
Lebih lanjut, dia pun menegaskan, jika sikap delapan parpol parlemen menolak perubahan sistem pemilu menjadi coblos partai.
"Kami tetap konsisten mendukung bahwa Pemilu 2024 ini harus terlaksana dengan sistem terbuka. Dan kemudian saya berkeyakinan bahwa 9 hakim konstitusi itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, kemudian objektif melihat realitas," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, kepada wartawan, Minggu (28/5).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” imbuh dia.
Beredar kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus permohonan terkait UU Pemilu, yakni mengenai sistem pemilu. MK disebut akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup.
Informasi tersebut pertama kali diembuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5).
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca Selengkapnya