Setop sumbangan asing, KPU tentukan dana kampanye Pilgub Jatim Rp 416 miliar

Setop sumbangan asing, KPU tentukan dana kampanye Pilgub Jatim Rp 416 miliar. Jumlah pemilih di Jawa Timur hampir mencapai 31 juta orang. Dana kampanye untuk Pilgub Jawa Timur 2018 pun cukup besar. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon), senilai Rp 416 M.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Setop sumbangan asing, KPU tentukan dana kampanye Pilgub Jatim Rp 416 miliar
Pasangan cagub jatim 2018. ©2018 Merdeka.com

Jumlah pemilih di Jawa Timur hampir mencapai 31 juta orang. Dana kampanye untuk Pilgub Jawa Timur 2018 pun cukup besar. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon), senilai Rp 416 miliar.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito menegaskan, mengenai batasan dana kampanye, masih akan membahasnya dengan Bawaslu dan tim pemenangan masing-masing Paslon.

Untuk iklan kampanye di media massa, kata Eko, pihaknya telah menyiapkan dana tersendiri. Paslon cukup menyerahkan desain, gambar, atau video yang dikehendaki ke KPU. Sedangkan batas waktu iklan, hanya 14 hari.

"Kami telah menawarkan Rp 416 miliar untuk dana kampanye bagi masing-masing Paslon. Apa nanti terlalu besar? Masih bisa diturunkan. Kalau terlalu rendah, nanti dibahas lagi," kata Eko di kantor KPU Jawa Timur, Jalan Tenggilis, Surabaya, Kamis (8/2).

Sementara untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan Parpol maupun perseorangan, kata Eko, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017, dari Parpol maupun badan hukum tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta.

Kemudian, masih kata Eko, selama masa kampanye, Paslon dilarang keras menggunakan dana kampanye lebih dari dana yang telah disepakati. "KPU Jatim telah menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit semua laporan dana kampanye masing-masing Paslon," tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, Paslon dilarang keras menerima dana asing. Baik itu dari warga asing, LSM asing, dan pemerintah asing. Pun begitu dengan dana yang bersumber dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD --kalau memang ada-- harus segera dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke negara.

"Apabila ada Paslon yang terbukti menggunakan dana asing atau dana ilegal, KPU bisa memberi sanksi berupa pembatalan pencalonan, walaupun Paslon tersebut akhirnya menang," tegasnya.

Rekomendasi