Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya
Sayangnya, Surya enggan mengungkap identitas lurah dimaksud ketika dicecar hakim Suhartoyo.
Sayangnya, Surya enggan mengungkap identitas lurah dimaksud ketika dicecar hakim Suhartoyo.
Alasannya, dia mengaku pernah menerima formulir terkait pendataan pemilih pasangan calon Prabowo-Gibran di kantor kelurahan.
Hal itu diungkapkan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4).
Surya yang merupakan Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau. Dia menceritakan, mulanya pada tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 waktu setempat, dia pergi ke Sekretariat PPS yang berlokasi di kantor Kelurahan.
Dia diberikan formulir untuk mendata warga yang dikhususkan memilih Prabowo-Gibran dan akan diberikan bansos.
"Di situ diserahkan formulir kepada saya untuk mendata warga yang dikhususkan untuk memilih 02 dan akan diberikan bansos" kata Surya.
Hakim Ketua MK, Suhartoyo pun bertanya bagaimana dari pelaksanaan atau eksekusinya tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Surya mengaku langsung memberikan formulir itu kepada RT setempat, dan tak mengetahui bagaimana pelaksanaannya.
"Tahu pelaksanaannya jadi kenyataan apa enggak?" tanya Suhartoyo.
"Tidak. Itu bukan saya yang mendata. Apakah dilaksanakan atau tidak," ujar Surya.
Surya pun menyampaikan bahwa sosok lurah lah yang meminta dia mendata warga yang merupakan pemilih Prabowo-Gibran untuk diberikan Bansos.
"Yang nyuruh di kelurahan siapa mendata?" tanya Suhartoyo.
"Lurah," jawab Surya.
Sayangnya, Surya enggan mengungkap identitas lurah dimaksud ketika dicecar hakim Suhartoyo.
"Namanya?" kata Suhartoyo.
"Enggak bisa saya sebut disini Pak," ujar Surya.
Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra pun meminta Surya untuk menyebutkan nama yang dimaksud. Saldi mengatakan, saksi tidak perlu takut mengungkap hal-hal dalam persidangan.
"Ini persidangan. Tidak usah takut," kata Saldi.
"Ibu Yuliarti. Langsung ke saya," jawab Surya.
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaPendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 itu dipimpin langsung Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya