Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakui kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dari Pilpres 2024 sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun demikian PKB mengaku masih berberat hati akan menerima keputusan MK tersebut.


"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya, tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi," ucap Sekjen PKB Hassanudin Wahid di DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4).

Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK itu merupakan langkah terakhir hukum terakhir sehingga hasilnya telah final.

Di samping putusan itu tiga hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat sempat berbeda pendapat atau 'dissenting oppinion' dari lima hakim lain. Hal itu nantinya menjadi catatan PKB untuk ke depan.

"Dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang. Ini sebagai catatan yang penting," ujar Wahid.

Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

Wahid mengutarakan rasa terima kasih kepada ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta para jajaran yang telah bekerja dalam upaya kontestasi Pilpres 2024.

Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK

MK diketahui menolak seluruh gugatan PHPU diajukan kubu Anies-Cak Imin. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4)

Namun demikian, putusan itu menghasilkan dissenting opinion alias perbedaan pendapat tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MK, Cak Imin Rapat Bersama Dewan Dewan Syuro Hingga Pengurus PKB
Respons Putusan MK, Cak Imin Rapat Bersama Dewan Dewan Syuro Hingga Pengurus PKB

Cak Imin mengaku belum dapat menanggapi lebih lanjut perihal keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran

Dissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya