Pramono Anung nilai gugatan UU Pilpres Yusril saat ini tak tepat
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai gugatan terhadap UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat. Sebab, jika MK menerima gugatan itu dan diterapkan pada Pemilu 2014 akan menimbulkan banyak masalah.
"Menurut saya ini akan membuat perubahan yang sangat mendasar. Sehingga apapun putusannya seyogyanya tidak kemudian diterapkan pada Pemilu 2014," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Politikus senior PDIP ini menyayangkan jika hasil keputusan MK diterapkan pada Pemilu 2014. Sebab, parpol sudah memiliki persiapan-persiapan dan tentunya akan menimbulkan kegaduhan politik.
"Saat ini sudah memasuki masa sosialisasi bagi seluruh calon legislatif dan calon presiden. Sehingga kalau demikian ada keputusan berkaitan dengan pilpres apakah serentak tanpa adanya batas Parliementary Threshold (PT), seyogyanya diputuskan untuk tahun 2019," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril meminta Pemilu nanti dilaksanakan secara serentak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaGibran Ingin Bertemu Ganjar dan Anies usai Putusan Sengketa Pilpres di MK, Apa Tujuannya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaAnies berharap semua masalah nampak di Pemilu 2024 bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh melalui gugatan ke MK tersebut.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca Selengkapnya