PPP kubu Romi sebut Djan Faridz dkk tak punya legalitas ikut pilkada

"Dalam kasus hukum PPP tidak terdapat nama Djan Faridz dan Achmad Dimyati sebagai para pihak yang bersengketa."

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
PPP kubu Romi sebut Djan Faridz dkk tak punya legalitas ikut pilkada
DCS PPP. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya menyatakan kasus hukum Menkum HAM, DPP PPP dengan Suryadharma Ali. Dalam kasus tersebut tidak terdapat nama Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan."Dalam kasus hukum PPP tidak terdapat nama Djan Faridz dan Achmad Dimyati sebagai para pihak yang bersengketa di pengadilan. Karena itu, mereka tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani surat menyurat atasnama DPP PPP," kata Rusli Effendi, Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Minggu (12/7).Oleh karena itu, Rusli mengimbau kepada kubu SDA untuk tidak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan PT TUN yang menerima gugatan Menkum HAM terhadap SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang dibatalkan PTUN. Dia mengaku hal ini semata-mata agar persoalan hukum partai berlambang Kabah ini bisa cepat selesai."Kami berharap saudara Suryadharma Ali untuk tidak melakukan upaya kasasi agar persoalan hukum PPP bisa selesai dan seluruh kader bisa bersatu kembali," imbuh Rusli.Selain itu, Rusli mengimbau agar Djan Faridz dan Achmad Dimyati untuk berhenti melakukan upaya pecah belah terhadap PPP, yang dilakukan dengan membentuk pengurus tandingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."Saat ini, mayoritas kader PPP sudah solid di bawah kepemimpinan Pak Romi sebagai ketua umum. Terbukti dari pelaksanaan konsolidasi di 34 provinsi," paparnya.Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Aunur Rofiq menyatakan pihaknya terbuka untuk islah dan tidak menutup peluang untuk islah, karena ini merupakan jalan yang baik. "Mudah-mudahan ada hidayah mereka mau islah, dan setelah ada keputusan itu, baru akan dibicarakan kontennya," imbuhnya.

Rekomendasi