Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Ketua KPU dan 6 anggotanya diputuskan melanggar etik.
Ketua KPU dan 6 anggotanya diputuskan melanggar etik.
Ahli Hukum Tata Negara, Profesor Andi Asrun, memberikan penjelasan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengeluarkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Guru Besar Universitas Pakuan (Unpak) itu, DKPP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada KPU lantaran KPU hanya menjalankan tugas konstitusionalnya.
"Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU," tegas Profesor Andi saat dihubungi pada Senin (5/2).
Mengenai dugaan muatan politis dalam putusan DKPP tersebut, Andi Asrun menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan karena kesalahan mendasar sudah terjadi dalam putusan itu.
"Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu," jelas Andi.
Terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden mendatang, Andi menambahkan bahwa putusan DKPP tidak akan mempengaruhi posisi Gibran.
"Gak ada masalah, tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi,” ucap Andi.
Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu dengan semangat positif lantaran penting untuk masa depan bangsa Indonesia.
"Jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting," tandasnya.
Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, putusan DKPP tidak bersifat final.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca Selengkapnya