DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, TKN Tegaskan Pendaftaran Gibran Tetap Sah
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diputus Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Cawapres, Kena Sanksi Keras
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diputus Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Cawapres, Kena Sanksi Keras
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman menegaskan pencalonan paslon nomor 2 tetap sah. Menurut politikus Partai Gerindra itu putusan DKPP tidak bersifat final.
Dia menilai pelanggaran dilakukan para komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebatas masalah teknis. Anggota DPR ini mengatakan, terhadap putusan DKPP bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
DKPP memberikan peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang tertulis sebagai teradu 1.
DKPP juga menjatuhkan sanksi keras terhadap enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
DKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan apakah Gibran bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024? Ini terkait dengan DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar etik
Baca SelengkapnyaDKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya