Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) membuat suasana politik kacau. Putusan yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan Pemilu itu, semakin membenarkan asumsi publik bahwa ada kekuatan menghendaki Pemilu 2024 ditunda.
"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Ikuti berita Pemilu 2024 di Liputan6.com
Dia menduga kekuatan yang ingin menunda Pemilu mencari celah dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat. Setelah Mahkamah Konstitusi dilibatkan, kini pengadilan juga diseret dalam persekongkolan melalui pintu masuk gugatan partai tidak lolos verifikasi pemilu.
"Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024. Setelah MK dilibatkan, kini pengadilan diajak juga ikut serta dalam persekongkolan, pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi. Enggak tahu, nanti siapa lagi yang akan 'dipaksa' masuk dalam korporasi penundaan Pemilu ini," ujar Yanuar.
Advertisement
Kondisi ini juga mengalienasi lembaga legislatif dalam hal ini DPR yang membuat kehilangan kendali atas kewenangannya. Partai pendukung pemerintah juga dibuat tidak berkutik.
"Kejahatan hukum ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam urusan ini. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' ini," tegas Yanuar.
Penundaan Pemilu sesungguhnya adalah domain undang-undang. Dalam hal ini kewenangan itu dimiliki DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Maka putusan PN Jakarta Pusat dinilai janggal dan tidak lazim karena melampaui kewenangannya. Terkesan sangat memaksa. Seharusnya pengadilan bisa menolak gugatan Prima.
"Coba saja bayangkan, Partai Prima dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2024. Tapi tuntutannya malah meminta penundaan tahapan Pemilu, yang berakibat pada penundaan Pemilu hingga Juli 2025. Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," ujar Yanuar.
"Ini bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk pemilu. Tetapi juga makin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antar institusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," pungkasnya.
Advertisement
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Prima terhadap tergugat KPU. PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Prima.
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
"Amar putusan tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.
Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.
Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat dalam hal ini KPU.
"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tuturnya.