Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024. Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai perubahan suatu aturan tidak mungkin jauh dari kepentingan politik. 

"Tapi persoalannya kepentingan politik siapa? Kepentingan politik untuk apa? Apakah untuk perubahan supaya memperkuat pemerintah desa dalam rangka memperkuat otonomi daerah yang kemudian dalam konsep NKRI dalam satu datanya itu atau hanya kepenringan sesaat kurang lebih dua bulan setengah pilpres,"

kata Rieke kepada merdeka.com, Rabu (22/11).

Menurut Rieke, terlalu besar risiko 'menukar' masa jabatan kepala desa dengan dukungan Capres-Cawapres tertentu. Sebab, nasib rakyat di desa yang akan dipertaruhkan.

"Begitu UU mengenai UU Desa ini diubah hanya untuk kepentingan masa jabatan itu silakan, tetapi kalau kemudian arahnya untuk supaya kepala desa dengan diperpanjang jabatannya memberikan dukungan kepada pemilu ke depan untuk calon tertentu menurut saya terlalu besar yang digadaikan," tegas Rieke.

Oleh karena itu, Rieke meminta kepada Presiden Jokowi tidak memaksakan revisi UU Desa rampung bulan November. Apalagi, menjadikan masa jabatan kepala desa ini menjadi alat tukar dengan dukungan kepada capres-cawapres.

PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

"Kalau ini arahnya untuk perpanjangan masa jabatan yang dibargainingkan dengan kemenangan calon tertentu, kalau boleh saya dengan segala kerendahan hati saya, jangan lah Pak Jokowi, jangan,"
papar Rieke.

merdeka.com

PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

Sebenarnya, Rieke mendukung UU Desa direvisi. Namun, dia tidak ingin revisi hanya menyoal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dua masalah subtansial yang belum diatur dalam UU Desa, yakni jaminan sosial perangkat desa dan sistem pemerintahan desa berbasis data desa presisi.

Rieke mengungkapkan, ada pertemuan perangkat desa di Istana Negara untuk membahas wacana perpanjangan masa jabatan kades beberapa pekan lalu.

Tak berselang lama, muncul dukungan dari 8 organisasi desa yang bergabung dalam Desa Bersatu untuk Indonesia Maju memberikan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran pada Minggu (19/11).

Delapan organisasi tersebut adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Kemudian, Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), dan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI). Lalu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

"Ini acara tahunan dan setiap saat buat acara desa, kumpul selalu. Hampir kalau silatnas itu acara tahunan, tetapi kali ini menjelang 2024 kami ingin menjadikan momentum untuk konsilidasi bagi siapa yang benar-benar peduli dengan pembangunan desa," kata Koordinator Nasional APDESI Muhammad Asri Annas di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat.

Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
Tak Dibacakan Suharso, Draf Revisi UU IKN Berisi Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Tak Dibacakan Suharso, Draf Revisi UU IKN Berisi Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN

Pemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN

Baca Selengkapnya
Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi
Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi

KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.

Baca Selengkapnya
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Jika jadi Presiden, Anies Bakal Wajibkan Ketua KPK Tandatangani Surat Ini
Jika jadi Presiden, Anies Bakal Wajibkan Ketua KPK Tandatangani Surat Ini

Pimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.

Baca Selengkapnya