PAN Klaim Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan: Niatnya Gibran Cuma Mau Olahraga
Gibran dan beberapa kader PAN lainnya hanya berniat untuk berolahtaga bersama.
Gibran dan beberapa kader PAN lainnya hanya berniat untuk berolahtaga bersama.
Ketua DPP PAN Zita Anjani mengungkapkan, pihaknya tak berencana untuk membagi-bagikan susu saat menghadiri CFD bersama cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Zita pun mengaku tak mengetahui siapa yang membawakan susu tersebut kepada mereka.
"Kita enggak tahu susu itu dari awal, kita jalan tidak ada susu pas mau pulang. Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau enggak salah tiga sampai empat dus," kata Zita di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Zita menegaskan, Gibran dan beberapa kader PAN lainnya hanya berniat untuk berolahtaga bersama. Namun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.
"Jadi sepanjang perjalanan itu kita tadinya mau olahraga. Ketika ada musik, dipanggil 'Mas Gibran ada musik nih' kita nonton dulu. Jalan lagi ada yang olahraga skateboard," ujar Zita.
"Termasuk soal susu ketika kita jalan ada pembagian susu ya kita terima saja susunya kita bagikan di situ susunya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye karena pihaknya tak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kalau direncanakan pasti jumlahnya nggak sedikit itu, Mungkin lebih banyak dan nggak di kardus. Saya rasa itu natural bukan yang direncanakan," tambah Zita.
Zita menegaskan, tidak ada rencana bagi bagi susu, sebab agendanya hanya olahraga bersama.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaEko sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan terkait kasus pembagian susu di CFD.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Baca SelengkapnyaBawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaEko Patrio, Uya Kuya, Pasha Ungu dipanggil Bawaslu buntut Gibran Bagi Susu di CFD
Baca SelengkapnyaDugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Selengkapnya