Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan ada intimidasi diterima saksi Ganjar-Mahfud untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurut Todung, saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
"Saksi kita pada ketakutan, dari pihak pejabat daerah, kepala desa," kata Todung ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
"Kita akan hadirkan," ujar Todung.
Todung menjelaskan, saksi tersebut saat ini sudah ada dalam perlindungan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Namun jika masih tetap membahayakan, menurut Todung, Tim Hukum Ganjar-Mahfud tidak menutup kemungkinan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita ke sana ya," Todung menandasi.
Pada uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pertama membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia soal hasil Pemilu 2024. Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Todung juga meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Menurut Todung, penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan KPU RI tanggal 13 November 2023 soal penetapan nomor urut tidak bisa diterima karenanya harus mendapat diskualifikasi.
Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-Gibran maka pemungutan suara dapat diulang untuk tingkat presiden dan wakil presiden saja.
Pesertanya terbatas hanya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja dengan tenggat waktu tidak melebih 26 Juni 2024.
Kubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud terus bergerak menyikapi terhadap berbagai bentuk intimidasi yang terjadi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaDia menilai antara kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin tak perlu komunikasi secara formal pun akan terlihat.
Baca SelengkapnyaTPD Ganjar-Mahfud memastikan tidak ada intimidasi dalam pemindahan lokasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, kemenangan Ganjar-Mahfud adalah perwujudan dari suara rakyat yang berarti suara tuhan.
Baca Selengkapnya