Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo secara tetiba meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
“Yang Mulia, kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 (Ganjar-Mahfud) meminta dihadirkan, usulan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga," kata Nicholay di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
"Seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan kepala badan intelijen negara (BIN),” tambahnya.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo mengaku akan mempertimbangkan usulan pihak terkait.
Namun dia belum bisa berjanji untuk dikabulkan karena harus dimusyawaratkan terlebih dahulu bersama para hakim lainnya.
“Ya nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step jadwal sidang ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” jawab Suhartoyo.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Ketua Majelis Hakim konstitusi untuk menghadirkan Kapolri di sidang sengketa Pilpres 2024. Todung menyebut, pihaknya sudah bersurat ke MK terkait hal ini.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yg akan dihadirkan plus DKPP, kami jg akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung dalam kesempatan terpisah di Gedung MK, Jakarta.
Todung meyakini, kehadiran Kapolri di sidang bisa menjelaskan banyak hal menyangkut intimidasi dan kriminalisasi hingga ketidaknetralan polisi saat masa kampanye pilpres 2024.
"Kami sudah menulis surat untuk itu. Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," yakin Todung.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakadan perintah-perintah yang dia lakukan," imbuh Todung.
Todung menegaskan, permasalahan pilpres 2024 tak cukup hanya persoalan bantuan sosial. Lebih dari itu, ada aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," dia menandasi.
Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk pihak 01 dan 03 untuk saling memaafkan.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya"Saya pikir sudah tepat apa yang disampaikan pak Kapolri, tidak ada yang salah,"kata Habiburokhman
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2014.
Baca SelengkapnyaOrang-orang yang mengkritik Gibran hanya mencari-cari alasan untuk menyalahkan.
Baca Selengkapnya