KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu, Pasangan Petahana Tetap Ikut Pilgub Malut
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) terkait pelantikan sejumlah pejabat di Pemprov Malut.
Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo menyatakan sikap KPU untuk menolak tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini tidak bersifat politis. Alasannya ada surat persetujuan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Malut ke Mendagri nomor: 143/)Y.03.01-SD/82prov/XI/2018 tertanggal 5 November 2018.
Menurut Syahrani, pihaknya telah meminta dokumen pengajuan persetujuan tertulis Gubernur Malut ke Mendagri. "Sehingga, KPU mendapat surat resmi dari Mendagri bahwa ada izin dan itu langsung dari saksi yang mengeluarkan izin tersebut, dan kalau seandainya tidak ada bukti, KPU sudah pasti menjalankan rekomendasi Bawaslu," kata Syahrani, Jumat (9/11).
Selain itu, KPU Malut sebelumnya telah berkonsultasi dengan KPU RI melalui surat nomor: 140/PY.03.1-SD/Prov/XI/2018 tertanggal 2 November 2018, tidak ditemukan bukti kuat untuk mendiskualifikasi AGK-YA sebagaimana rekomendasi Bawaslu Malut. Bahkan, KPU Malut juga mengirim surat nomor: 141/PY03.01-SD/82/Prov/XI/2018 ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi ada tidak persetujuan tertulis Mendagri kepada AGK melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Berdasarkan salinan KPU mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Malut terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan nomor: 214/PY.03.1-BA/82Prov/XI/2018, KPU Malut juga melakukan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri bertemu dengan Mendagri atau pejabat yang mewakilinya, yakni Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada 5 November 2018.
"KPU juga melakukan konsultasi ke ahli pemilu yang juga mantan anggota DKPP periode 2017-2012 dan Ketua Bawaslu RI Dr Nur Hidayat Sardini pada 7 November lalu.
Menurutnya, pada salinan yang ditandatangani lima komisioner KPU Malut ini menyebutkan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana dituding kubu AHM-Rivai. Dia mengatakan, setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu atas pembatalan paslon AGK-YA sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 dianggap tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelum rapat pleno 26 Oktober, Bawaslu Malut menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan calon gubernur petahana Abdul Ghani Kasuba pada Agustus dan September.
Menurut Muksin, Abdul Ghani tak memenuhi panggilan Bawaslu yang telah melakukan pemanggilan selama dua kali. Sementara dalam pemeriksaan terhadap Badan Kehormatan Daerah (BKD) diketahui bahwa mutasi yang dilakukan gubernur tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Padahal di Pasal 71 ayat 2 dikecualikan bahwa mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas izin Menteri Dalam Negeri," tutur Muksin.
Atas pelanggaran itu, kata Muksin, Bawaslu merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Abdul Ghani Kasuba dan Ali Yasin.
Sebelumnya KPU telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM)-Rivai Umar sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara. Namun, atas gugatan Abdul Ghani Kasuba (AGK)-Al Yasin Ali, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaIni terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya