Bawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Lolly Suhenty memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 16 Kelurahan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (23/2). Rekomendasi PSU di Sulsel disebut Bawaslu RI tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Lolly mengatakan turun langsung mengawasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Bone, untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan sekecil apapun.
Lolly menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama pada pemungutan suara 14 Februari kemarin.
"PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2)
Lolly mengungkapkan pelaksanaan PSU di Sulsel menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu, selain Papua. Hal itu dikarenakan jumlah rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulsel tertinggi.
"Sulsel termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU, PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) setelah Papua Tengah. Sehingga menjadi atensi Bawaslu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga menambahkan terjadinya PSU di TPS 15 dan 16 Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang akibat adanya warga yang mencoblos tetapi tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK.
"Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS itu," tuturnya singkat.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir mengaku setidaknya ada 59 rekomendasi dari Bawaslu Sulsel untuk pelaksanaan PSU. Dari 19 kabupaten/kota di Sulsel, Kota Makassar jumlah terbanyak rekomendasi untuk pelaksanaan PSU yakni 10 TPS.
"Jumlah keseluruhan itu 59 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota sudah kluar rekomendasi PSU," tuturnya.
Marzuki mengatakan dari 59 TPS tersebut, ada sejumlah TPS yang sudah menggelar PSU. Ia mencontohkan TPS 04 Kelurahan Arawa Kabupaten Sidrap.
"Batas untuk pelaksanaan PSU itu sampai tanggal 25 Februari 2024. Beberapa daerah sudah melakukan PSU seperti di Sidrap, Selayar," ujarnya.
Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaKPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca Selengkapnya