KPU tolak aturan kepala daerah incumbent mundur untuk usung keluarga
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi usulan agar KPU membuat aturan mengenai pengunduran diri kepala daerah guna memberi kesempatan kepada keluarga untuk maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya, peraturan tersebut justru tidak ada di KPU. Husni mengatakan keputusan ini tergantung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyetujui cara pengunduran diri kepala daerah incumbent untuk mengusung keluarga dalam Pilkada.
"Tidak ada. Makanya ini tergantung kepada Kemendagri yang punya kewenangan berdasarkan UU pemerintah daerah apakah merestui pengunduran diri yang seperti ini atau enggak," kata Husni di gedung DPR, Senin (22/6).
Lebih jauh Husni mengaku pihaknya sudah mengusulkan agar peraturan ini diubah agar tetap berjalan dengan adil. Dengan cara setiap calon kepala daerah tetap akan mengikuti prosedur pencalonan kepala daerah sebagaimana mestinya.
"Kami sudah menyampaikan usul, jika direstui, maka melampaui tahapan pencalonan supaya pilkada fair," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya