Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: OSO Harus Tetap Mundur dari Parpol

KPU: OSO Harus Tetap Mundur dari Parpol ketua KPU Arief budiman. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan syarat kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) agar mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/12).

Namun, dia enggan membeberkan kapan OSO akan diminta mengundurkan diri. Sebab pihaknya kata dia sedang membuat rujukan dan hukum yang tetap.

"Baik dokumen soal pelaksanaan, tahapan-tahapan yang detail dan spesifikasi itu. Di tahapan PKPU itu kan global, pencalonan, produksi logistik, terus apa gitu, kan kami punya hal-hal detail soal itu. Nah itu sedang dicari mana tanggalnya dan lainnya," tutup Arief.

Sebelumnya polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP