KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2
Pelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Pelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
PDI Perjuangan merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan ketua dan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
PDI Perjuangan menilai legitimasi penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urur 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 menjadi persoalan serius.
"Keputusannya tidak bisa dianggap main-main, serius, dan menunjukkan pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi telah menjadi beban pemilu ke depan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Menurut Hasto, pelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu. Terlebih, Hasto mengatakan, pertama kalinya ada calon yang secara langsung dan jelas terafiliasi kepala negara.
"Dan legitimasi bahwa penetapan pasangan 02 memiliki persoalan yang amat serius," ujar Hasto.
"Implikasinya sangat luas itu bisa tujuh turunan dampaknya," ujar Hasto.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPerbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya