Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran
Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak, menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) soal Pilkada DKI Jakarta, khususnya pemilihan gubernur atau Pilgub sudah tidak berlaku.
Pasalnya, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Oleh sebab itu, dia menganjurkan, Pilkada DKI Jakarta ke depan disamakan dengan gelaran Pilkada di provinsi lain, yakni satu putaran.
Gilbert mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
Menurutnya, undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diperlukan untuk pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahu 2007, seiring dengan rencana pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Diketahui, dalam draft yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden, tapi semua fraksi di DPR menolak, kecuali fraksi Gerindra.
"Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua Provinsi lain," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).
Selain itu, kata Gilbert PKPU Nomor 6 Tahun 2026 juga harus dirubah karena Papua sudah dimekarkan menjadi lebih banyak provinsi.
Tak hanya, itu Pilkada DKI satu putaran dianggap bakal mampu menekan penyelenggaraan Pilkada dan meredam gesekan.
"Provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik. Padahal penduduknya hingga 5 kali DKI dan daerahnya sangat luas. Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil," tutup Gilbert.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaKenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAni menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.
Baca Selengkapnya