Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ical siapkan juru runding, jika gagal tempuh langkah hukum

Ical siapkan juru runding, jika gagal tempuh langkah hukum Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kemenkum HAM telah memberikan keputusan atas kisruh kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Permasalahan itu dikembalikan ke internal partai beringin agar diselesaikan melalui mekanisme partai.

Atas keputusan itu, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan akan mematuhi. Mereka sebelumnya yakin akan disahkan oleh pemerintah.

"Saya kira keputusan Menkum HAM tampaknya pemerintah ingin penyelesaian internal dalam masalah Partai Golkar, artinya melalui mahkamah partai. Kita ingin lebih dari itu, kepengurusan ingin disahkan dari Munas Bali itu," kata Ical di Bakrie Tower Jakarta, Selasa (16/12).

Menurutnya, langkah damai melalui mekanisme yang diatur oleh partai akan segera ditempuh. Hal itu adalah tahap awal merespons keputusan pemerintah tersebut. "Kami siap berdiskusi dulu dengan mahkamah partai dan kami siap menghadapi di pengadilan (partai)," terang dia.

Selain itu, Ical pun akan meminta kader-kadernya datang menemui kubu Agung Laksono untuk mencari titik temu. Namun, jika tak ada kesepakatan damai maka langkah hukum pun akan dilaksanakan.

"Kami siap menginstruksikan teman-teman untuk berbicara dulu dengan kubu Pak Agung. Kalau tidak ada hasil siap melakukan langkah hukum," terang dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya