Golkar sebut Titiek Soeharto jadi wakil ketua MPR untuk kesetaraan gender

Golkar sebut Titiek Soeharto jadi wakil ketua MPR untuk kesetaraan gender. Nantinya, lanjut dia, mengenai posisi Mahyudin, internal partai akan membahas lebih lanjut. Roem menambahkan pihaknya tidak mengetahui adanya lobi politik antara putri Presiden Soeharto itu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Golkar sebut Titiek Soeharto jadi wakil ketua MPR untuk kesetaraan gender
Titiek Soeharto. ©2013 Merdeka.com

Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Partai Golkar Roem Kono mengatakan pergantian Wakil MPR Mahyudin ke Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto sebagai upaya menyetarakan jenis kelamin atau gender. Sehingga, nantinya di DPR, MPR dan DPD memilih pimpinan dari kalangan perempuan.

"Kami sangat memperhatikan itu, masalah gendernya karena itu Bu Titiek tempati itu," kata Roem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Nantinya, lanjut dia, mengenai posisi Mahyudin, internal partai akan membahas lebih lanjut. Roem menambahkan pihaknya tidak mengetahui adanya lobi politik antara putri Presiden Soeharto itu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Dia hanya mengatakan penunjukan Titiek sudah berdasarkan hasil rapat pleno.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin membenarkan adanya usulan pergantian jabatan Wakil Ketua MPR dari dirinya ke Titiek Soeharto di Rapat Pleno, Semalam (19/3). Namun, ia yakin pimpinan MPR tidak akan menindak lanjuti permintaan tersebut.

"Ya saya kira biasa ya di dalam partai ada aspirasi, ada keputusan rotasi pimpinan seperti itu. Namun demikian apakah nanti keputusan itu bisa ditindaklanjuti, ya soal lain," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3).

Menurutnya, untuk mengganti pimpinan, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab dalam UU baru tersebut, kata dia, pergantian pimpinan harus merujuk pada beberapa alasan mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri ataupun berhalangan menjalankan tugas dalam waktu yang lama.

"Saya kira di pimpinan MPR akan taat azas dan taat hukum dan UU. Saya sangat percaya di MPR tidak melanggar UU. Tidak akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi