Golkar Sebut Putusan MK Tidak Hanya untuk Gibran, Tapi Insentif dan Inspirasi Kaum Muda Indonesia
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, Mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju untuk menjadi capres ataupun cawapres di Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, Politisi Golkar, Nusron Wahid menilai, keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan "hadiah" buat anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih banyak Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Walikota yang usia dibawah 40 tahun. ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dll. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.
"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Walikota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir, bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan.
Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, lanjut Nusron, putusan itu sudah sangat tepat, sebab pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden. Apalagi kalau anak muda tersebut punya pengalaman dan prestasi dalam memimpin suatu daerah.
Politisi Golkar, Nusron Wahid
Adapun, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. MK memutuskan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Mereka ingin mendorong Gen-Z mendukung tokoh muda seperti Gibran Rakabuming sebagai pemimpin masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia masih mengenang peristiwa kelas G30S PKI.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo berjanji bakal menggandeng ulama dan tokoh agama dalam pembangunan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPrabowo memastikan akan membawa keputusan Golkar tersebut ke forum ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk dibahas bersama.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, rapimnas Golkar sudah memutuskan mendukung Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap agar pemimpin bangsa Indonesia memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD mengusung misi Menuju Indonesia Unggul: Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari
Baca SelengkapnyaIbu ibu di Purwakarta ini membawa inspirasi lewat ketahanan pangan
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.
Baca Selengkapnya